Polres Jember mengimbau masyarakat yang membuat sendiri pupuk, pestisida maupun insektisida, untuk mengurus perizinannya sebelum dijual ke pasar. Selain mencakup pendaftaran, perizinan tersebut juga termasuk hasil uji laboratorium untuk memastikan kemanfaatan dari produk pertanian tersebut.
Menurut Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, setiap produk pertanian yang dijual tanpa izin resmi, punya konsekuensi pidana. Aspek pidana bagi pembuat dan penjual pupuk, pestisida maupun insektisida tanpa izin itu tercantum dalam pasal 122 – 123 UU Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.
Komang menyebut, pihaknya saat ini sedang menyelidiki produsen pupuk dan pestisida di salah satu desa di Kecamatan Bangsalsari. Produk tersebut diduga ilegal, karena hanya memiliki merek dagang, tanpa ada nomor pendaftarannya.(adp)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.