Kasus dugaan korupsi Tanah Kas Desa (TKD) Klatakan, Kecamatan Tanggul yang menjerat Kepala Desanya, Ali Wafa, masih terus berlanjut. Selain Ali Wafa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, ada warga yang juga melaporkan 3 orang lainnya terkait kasus yang sama ke Polda Jatim. Ketiganya adalah mantan Kepala Desa berinisial R-H, PJ Kepala Desa berinisial W-W, dan penyewa lahan berinsial M-A.
Kuasa Hukum tersangka Ali Wafa, Muhammad Husni Thamrin, membenarkan pelaporan tersebut. Persoalan itu pernah dilaporkan ke Polres Jember, namun belum diproses sampai sekarang. Sehingga warga melapor ke Polda Jatim. Objek kasus yang dilaporkan pun sama, yakni TKD Klatakan.
Sementara itu, terkait proses persidangan kliennya, Thamrin mengaku saat ini menemukan fakta baru pada surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Materai yang dipakai untuk akad sewa oleh mantan Kepala Desa Klatakan pada 2020 ternyata telah menggunakan nilai Rp 10 ribu. Padahal materai tersebut baru disahkan dan resmi dipakai pada 2021, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai. Temuan itu menunjukkan adanya upaya rekayasa untuk memberikan bukti akad sewa. Pihaknya mencurigai bahwa tidak ada bukti akad sewa yang sah antara mantan Kepala Desa dan penyewa TKD.(rex)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.