KASUS PASAR BALUNG KULON, PN TIPIKOR SURABAYA VONIS BERSALAH ASN DISPERINDAG JEMBER DAN KONTRAKTOR

KASUS PASAR BALUNG KULON, PN TIPIKOR SURABAYA VONIS BERSALAH ASN DISPERINDAG JEMBER DAN KONTRAKTOR

KASUS PASAR BALUNG KULON, PN TIPIKOR SURABAYA VONIS BERSALAH ASN DISPERINDAG JEMBER DAN KONTRAKTOR

Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo akhirnya memvonis bersalah 2 terdakwa kasus korupsi proyek rehabilitasi Pasar Balung Kulon, Jember. Dalam sidang yang digelar pada Selasa (12/7/2022) siang, majelis hakim menjatuhkan hukuman yang berbeda pada kedua terdakwa.

Terdakwa pertama, PNS Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jember, Dedi Sucipto, divonis hukuman 5 tahun penjara dipotong masa tahanan, dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara jika tidak membayar. Dalam proyek tersebut, Dedi yang merupakan salah satu kasi di Disperindag, bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek. Dedi tidak dijatuhi hukuman membayar uang pengganti kerugian negara.

Sementara terdakwa kedua, pihak swasta yang mengerjakan proyek rehab Pasar Balung Kulon, Junaedi, divonis bersalah dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Junaedi yang merupakan Direktur PT Anugrah Mitra Kinasih, juga diharuskan mengganti kerugian negara sebesar Rp 1,889 miliar, berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Jika tidak mampu, maka hukumannya akan ditambah menjadi 2 tahun penjara.

Hukuman terhadap kedua terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU dari Kejari Jember menuntut terdakwa Dedy Sucipto dan Junaedi dengan hukuman 7,5 tahun penjara. Selain itu, Junaedi juga dituntut mengganti kerugian negara Rp 1,889 miliar subsider 3 tahun 9 bulan penjara.

Sejauh ini, belum diketahui tanggapan baik dari jaksa maupun terdakwa, apakah menerima, banding atau pikir-pikir atas vonis tersebut. Proyek rehabilitasi Pasar Balung Kulon dilakukan pada tahun 2019, yakni pada masa pemerintahan mantan Bupati Jember, Faida. Proyek tersebut menelan anggaran hingga Rp 7 miliar lebih. Dalam perkembangannya, penegak hukum menilai ada kerugian negara sebesar lebih dari Rp 1,8 miliar.(adp)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B