KASUS PENGHAPUSAN RED NOTICE: NAPOLEON BONAPARTE BACAKAN PLEDOI, MINTA DIBEBASKAN MAJELIS HAKIM

KASUS PENGHAPUSAN RED NOTICE: NAPOLEON BONAPARTE BACAKAN PLEDOI, MINTA DIBEBASKAN MAJELIS HAKIM

KASUS PENGHAPUSAN RED NOTICE: NAPOLEON BONAPARTE BACAKAN PLEDOI, MINTA DIBEBASKAN MAJELIS HAKIM

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Senin (22/2/2021) siang kembali menggelar persidangan terhadap mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Napoleon merupakan terdakwa suap penghapusan nama buronan dari Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana korupsi cassie hak tagih bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.

Sidang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim, Muhamad Damis dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) asal Kejaksaan Jakarta, Masruri dan Zulkifli. Agendanya ialah pembacaan pledoi nota pembelaan dari terdakwa yang dibacakan langsung oleh terdakwa Napoleon.

Dalam pledoinya, Napoleon menyampaikan bahwa kasus hukum yang menjerat dirinya semata-mata untuk mempertahankan kewibawaan institusi Polri, di tengah sorotan masyarakat atas bebasnya buronan Djoko Tjandra yang dapat keluar masuk Indonesia. Dirinya mengaku menjadi korban dari kriminalisasi melalui media sosial yang memicu malpraktik dalam penegakan hukum. Berupa masifnya pergunjingan publik akibat sinisme terhadap kekuasaan yang menggeneralisir setiap simbolnya sebagai pelampiasan hasrat ghibah. Sehingga memicu malpraktik dalam penegakan hukum atas nama mempertahankan keluhuran marwah institusi.

Napoleon melanjutkan, ada rekayasa di balik kasus yang menimpanya. Iapun menuding sosok Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi selaku aktor utama dari rekayasa yang terjadi. Ia mengungkapkan, kasus ini bermula saat Tommy menerima uang sebesar Rp 10 miliar dari Djoko Tjandra terkait pengurusan pengecekan red notice. Namun, karena Tommy tak kunjung melakukan tugasnya, sementara uang Rp 10 miliar telah digunakan, maka tak ada pilihan, kecuali berupaya mati-matian agar tidak dituntut. Tommy telah menipu Djoko Tjandra dengan janji dapat mengurusi red notice.

Lebih lanjut, Napoleon mengatakan, untuk menghindari konsekuensi tuntutan dari Djoko Tjandra, maka di hadapan Penyidik Bareskrim Polri, Tommy kemudian merekayasa cerita bahwa uang Rp 10 miliar itu telah dibagikan kepada dirinya. Dalam kesimpulan nota pembelaannya, ia meminta agar Majelis Hakim mengabulkan seluruh isi pledoinya, serta menolak seluruh dakwaan JPU. Ia juga meminta agar dibebaskan. Pasalnya, masalah penghapusan DPO atas nama Djoko Tjandra bukan merupakan tanggung jawabnya, melainkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.(mrl)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B