KASUS PUPUK ILEGAL KADES BANGSALSARI DILIMPAHKAN KE KEJARI JEMBER

KASUS PUPUK ILEGAL KADES BANGSALSARI DILIMPAHKAN KE KEJARI JEMBER

KASUS PUPUK ILEGAL KADES BANGSALSARI DILIMPAHKAN KE KEJARI JEMBER

Kepala Desa (Kades) Bangsalsari, Nurkholis (58) beserta anak buahnya, C-S (42) akan segera menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jember. Keduanya menjadi tersangka kasus produksi dan peredaran pupuk tanpa izin dengaan sangkaan melanggar pasal 122 juncto pasal 73 UU RI nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan. Hal itu dikonfirmasi Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, I Gede Wiraguna Wiradarma. Pihaknya telah menerima pelimpahan berkas dan tersangka perkara dugaan tindak pidana peredaran pupuk illegal tersebut.

Saat ini menurut Gede, tim Jaksa sedang melengkapi berkas untuk pelimpahan ke PN Jember. Nurkholis menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Agro Unggul Jaya Makmur yang memproduksi pupuk dengan merek NPK Union 16. Sedangkan C-S diketahui sebagai Kepala Produksi yang bergerak di bidang perdagangan eceran pupuk dan pemberantasan hama, serta produksi pupuk organik dan pestisida.

Kedua tersangka diketahui telah mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar atau tidak berlabel dengan merek NPK Union 16 dalam kemasan per sak 50 kg. Hal itu dilakukan dalam rentang waktu September 2021 hingga Februari 2022. Tersangka sebenarnya telah mengajukan izin, namun sudah habis terhitung sejak 14 April 2021. Saat izin berikutnya belum diajukan, mereka tetap mengedarkan pupuk hingga kemudian digerebek polisi pada Februari 2022.

Gede menyebut, sejak menjadi tersangka hingga kini, tersangka tidak pernah ditahan. Baik saat kasus bergulir di kepolisian maupun di Kejari Jember. Alasannya karena mempertimbangkan adanya pengajuan permohonan dari istri tersangka. Selain itu, istri tersangka juga memberikan jaminan tersangka tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan tidak memengaruhi saksi-saksi di luar pengadilan. Pertimbangan lain karena tersangka masih menjabat sebagai Kades Bangsalsari yang harus memberikan pelayanan kepada masyarakat setiap hari. Sehingga, tersangka hanya diwajibkan lapor setiap minggunya.(adp)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B