Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember mendapat pelimpahan kasus besar, yakni peredaran uang palsu yang nilainya mencapai Rp 100 miliar. Kasus besar itu ditangani langsung dan diungkap oleh Mabes Polri. Kemudian pada tahap penuntutannya, dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dan selanjutnya ke Kejari Jember.
Setidaknya ada uang palsu dengan pecahan nominal Rp 100.000 berjumlah mencapai sejuta lembar. Dalam kasus itu, 4 orang menjadi tersangka, 3 di antaranya berasal dari Jember. Pelimpahan tahap kedua itu disertai dengan barang bukti dan diterima tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jember.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jember, I Gede Wiraguna Wiradarma, pada Rabu (22/6/2022), menjelaskan kronologinya. Pengungkapan kasus bermula saat kepolisian mendeteksi terjadinya transaksi jual beli uang palsu di sebuah hotel di Jalan Raya Bromo, Kota Probolinggo pada 21 Februari lalu.
Gede melanjutkan, polisi kemudian menangkap tersangka M dan mengembangkan penyelidikan hingga berhasil menangkap 3 tersangka lainnya. M (52), warga Dusun Loncatan, Desa Mangaran, Kecamatan Ajung; T (52), warga Dusun Patemon, Desa Mangaran, Kecamatan Ajung; AF (40) warga Dusun Krajan Lor, Desa Gumelar, Kecamatan Balung; dan TD (37) warga Kelurahan/Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Sementara barang bukti yang diserahkan berupa ribuan lembar uang palsu pecahan Rp 100.000, sejumlah ponsel milik tersangka, serta mobil Suzuki Escudo. Gede mengungkapkan, masih ada tersangka lain yang ditetapkan sebagai buronan oleh kepolisian. Serta ada barang bukti seperangkat alat percetakan di Surabaya yang belum diserahkan. Sebelum disita, beberapa lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 itu telah diedarkan.(adp)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.