Polres Jember berhasil menangkap seorang pria asal Lumajang, Suyono (42), di pinggir jalan jurusan Kencong – Jombang Dusun Krajan II, Desa Jombang Kecamatan Jombang, Jember. Warga Kelurahan Jogoyudan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang itu diamankan pada Senin (11/4/2022) sekitar pukul 22.30 WIB, saat hendak melakukan transaksi narkoba.
Kasatnarkoba Polres Jember, AKP Sugeng Irianto, Rabu (13/4/2022), mengungkapkan bahwa tersangka telah dicurigai memiliki narkotika jenis sabu. Pihaknya juga telah mengantongi informasi yang bersangkutan akan melakukan transaksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Saat diamankan, petugas langsung menggeledah tersangka dan ditemukan barang bukti berupa sabu di saku celananya.
Sugeng melanjutkan, dari penggeledahan tersebut, anggotanya berhasil mengamankan barang bukti 1 klip plastik berisi 2 paket sabu dengan berat 1,54 gram yang siap edar, serta 1 unit telepon genggam. Saat ini, tersangka diamankan di Mapolres Jember untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(rex)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.