KEHILANGAN PEKERJAAN DAN DI PHK, MASYARAKAT DAPAT BANTUAN TUNAI 6 BULAN DI TAHUN 2022

KEHILANGAN PEKERJAAN DAN DI PHK, MASYARAKAT DAPAT BANTUAN TUNAI 6 BULAN DI TAHUN 2022

KEHILANGAN PEKERJAAN DAN DI PHK, MASYARAKAT DAPAT BANTUAN TUNAI 6 BULAN DI TAHUN 2022

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang menyusun Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program itu ditujukan bagi masyarakat yang kehilangan pekerjaan dan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kemnaker RI, Anwar Sanusi, pada Senin (13/12/2021).

Anwar mengatakan, pihaknya punya waktu hingga Februari 2022 untuk mewujudkan JKP tersebut. Sejauh ini, progres yang telah dilakukan yaitu penyelesaian regulasi dan juga pembentukan kelembagaan pasar kerja. Negara hadir bagi mereka yang kehilangan pekerjaan dan mengalami PHK dengan memberikan bantuan uang tunai. Manfaat uang tunai yang diberikan paling banyak 6 bulan upah dengan 2 ketentuan. Pertama, bantuan tunai yang diberikan sebesar 45% dari upah untuk 3 bulan pertama. Kemudian sebesar 25% dari upah untuk 3 bulan berikutnya.

Menurut Anwar, bantuan tersebut dirasa perlu untuk diberikan karena setiap individu yang kehilangan pekerjaan berpotensi mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-sehari. Program JKP rencananya akan diberlakukan pada awal 2022 mendatang dan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021.(dew)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B