KEJARI JEMBER BERIKAN LEGAL OPINION TERKAIT KSOTK KEPADA BUPATI

KEJARI JEMBER BERIKAN LEGAL OPINION TERKAIT KSOTK KEPADA BUPATI

KEJARI JEMBER BERIKAN LEGAL OPINION TERKAIT KSOTK KEPADA BUPATI

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Prima Idwan Mariza membenarkan kedatangan Bupati ke kantornya beberapa hari lalu untuk melakukan konsultasi hukum. Sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), pihaknya sudah memberikan pendapat hukum (legal opinion) baik secara lisan maupun tertulis.
 
Prima, Rabu (16/12/2020) menjelaskan, awalnya ia meminta Bupati menyampaikan secara tertulis. Namun Senin (14/12/2020) sore, Bupati beserta Wakil Bupati (Wabup) dan beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) datang ke kantor Kejari Jember. Saat itu ada beberapa hal yang dikonsultasikan, diantaranya terkait aset Pemkab, termasuk persoalan Kedudukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (KSOTK).
 
Menurut Prima, Semua pihak yang hadir sudah diminta menyampaikan pendapat, termasuk Wabup Abdul Muqit Arief yang saat itu tidak bersedia berpendapat. Sebagai JPB, ketika ada pihak yang meminta saran masukan, pihaknya wajib memberikan pendapat hukum. Tetapi hal tersebut hanya bersifat saran rekomendasi. Terkait keputusan, sepenuhnya menjadi kewenangan Bupati. Sehingga tidak benar jika Kejari Jember dianggap ikut campur dalam urusan KSOTK.
 
Diberitakan sebelumnya, Bupati Faida bersama Wabup Muqit, dengan didampingi sejumlah pejabat Pemkab Jember, Senin sore mendatangi kantor Kejari Jember. Faida saat dikonfirmasi setelah keluar dari kantor Kejari saat itu mengatakan hanya untuk konsultasi hukum, namun tidak bersedia menyampaikan terkait persoalannya.(nga)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B