Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember kini menahan 2 dari 3 tersangka perkara dugaan korupsi kredit bodong dari program pemerintah Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) tahun 2011 lalu.
Kasi Intel Kejari Jember, Arief Fatchurrohman, Kamis (19/10/23) menyampaikan, dalam dua puluh hari kedepan kedua tersangka akan ditahan di Kejari untuk melengkapi dakwaan.
Arief menjelaskan, sebelumnya tersangka dilimpahkan dari Polres Jember pada Selasa (17/10/23) malam. Mereka adalah NCM perempuan pegawai swasta dan PPH mantan pegawai BRI Cabang Jember.
Sementara, satu orang tersangka, inisial RS belum dilimpahkan ke Kejari Jember karena alasan kesehatan.
Selanjutnya, Kejari akan menyusun dakwaan kepada para tersangka yang merugikan negara senilai Rp 10,9 miliar. Untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.