Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember akhirnya menahan I-D-D yang merupakan mantan pegawai honorer di RSD dr. Soebandi Jember. Perempuan itu dinyatakan sebagai tersangka pada Selasa (29/11/2022) atas kasus dugaan korupsi obat di salah satu rumah sakit milik Pemkab Jember tersebut. Tersangka ditahan hingga 20 hari ke depan di Lapas Kelas II A Jember.
Menurut Kepala Kejari Jember, I Nyoman Sucitrawan, pertimbangan penahanan berdasarkan ancaman hukuman yang di atas 4 tahun dan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri. I-D-D yang sebelumnya menjabat sebagai staf di bagian obat-obatan RSD dr. Soebandi, diduga melakukan penggelapan obat yang diklaim di BPJS Kesehatan. Kemudian obat-obatan gelap tersebut dijual lagi ke masyarakat umum dengan harga yang lebih murah. Hal itu dilakukan sejak 2016 dan baru terbongkar pada Desember 2021, yang berujung pemecatan terhadap tersangka pada Januari 2022.
Sucitrawan melanjutkan, tersangka bisa leluasa melakukan aksinya karena punya kewenangan penuh terkait keluar masuknya obat. Dari sejumlah keterangan saksi, tersangka yang juga punya kunci ruangan farmasi RSD dr. Soebandi, selalu datang pada pagi hari. Berdasarkan pemeriksaan Inspektorat Pemkab Jember, kerugian negara berkisar puluhan juta rupiah. Namun dalam pengembangan penyidik kejaksaan, kerugian negara akibat ulah tersangka meningkat menjadi Rp 355 juta lebih.
Sejauh ini, kejaksaan menyatakan tersangka melakukan kejahatannya seorang diri. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara. Sucitrawan optimistis, berkas penyidikan tersangka bisa segera selesai untuk kemudian dilimpahkan ke persidangan.(adp)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.