KEJARI JEMBER TETAPKAN 2 TERSANGKA BARU DALAM KASUS KORUPSI PASAR MANGGISAN

KEJARI JEMBER TETAPKAN 2 TERSANGKA BARU DALAM KASUS KORUPSI PASAR MANGGISAN

KEJARI JEMBER TETAPKAN 2 TERSANGKA BARU DALAM KASUS KORUPSI PASAR MANGGISAN

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menetapkan 2 tersangka baru dalam kasus korupsi pasar Manggisan, Kecamatan Tanggul. Kedua tersangka yakni Direktur Utama PT. Dita Putri Waranawa, Agus Salim dan Kuasa Direktur Hadi Sakti.

Kasi Pidsus Kejari Jember, Setyo Adhi Wicaksono, Kamis (7/1/2021) mengatakan, penetapan kedua tersangka itu dari hasil gelar perkara yang dilakukan pada Rabu (6/1/2021) dan dikuatkan dari hasil putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Setyo menyampaikan bahwa pihaknya belum bisa melakukan proses hukum selanjutnya, sebab keduanya belum hadir ke Kejari Jember. Jika nanti kedua tersangka tidak hadir ke Kejari Jember hingga 3 kali panggilan, maka akan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Setyo menambahkan, pihaknya sudah menemukan 2 alat bukti dan keterlibatan dalam kasus korupsi pasar Manggisan. Namun, ia enggan menjelaskan secara detail terkait bukti tersebut. Pihaknya akan terus mengusut kasus ini hingga ke akarnya. Atas penetapan tersebut, kedua tersangka dikenai pasal 2 dan 3 juncto pasal 55 ayat 1 UU Tipikor.(nga)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B