Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Jumat (19/2/2021) siang kembali menetapkan dan menahan tersangka baru dalam kasus Tanah Kas Desa (TKD) Gambiran, Kecamatan Kalisat. Pihak ketiga berinisial TS ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Sebelumnya, Kejari Jember telah menetapkan dan menahan Kepala Desa Gambiran berinisial DP.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jember, Setyo Adhi Wicaksono menjelaskan, setelah melakukan pengembangan pemeriksaan, tersangka DP tidak sendiri dalam mengelola TKD Gambiran. Ada peran pihak ketiga berinisial TS, yang juga menikmati hasil pengelolaan TKD tersebut.
Setyo melanjutkan, DP bersama TS membuat kesepakatan sendiri untuk meratakan TKD yang berupa 4 gumuk seluas 2,6 hektar. Dalam sebulan, keduanya memperoleh keuntungan sekitar 50 juta rupiah. Sehingga jika diakumulasikan dalam kurun waktu 1 tahun, mereka mendapat keuntungan 500 juta rupiah lebih. Namun uang tersebut tidak disetor ke kas desa sepeserpun.(nga)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.