Bupati Jember Hendy Siswanto mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 111 Tahun 2022. Isinya tentang kewajiban setiap siswa yang akan lulus SD dan SMP sederajat harus bisa membaca dan menulis Al Quran. Perbup tersebut ditandatangani pada awal tahun 2022 dan sudah disosialisasikan. Namun untuk pelaksaannya masih terkendala, salah satunya belum adanya buku penuntun mata pelajaran muatan lokal Baca Tulis Al Quran.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jember, Hadi Mulyono Jumat (3/2/23) mengatakan, sudah dilakukan koordinasi dengan Kelompok Kerja Guru (KKG) Pendidikan Agama Islam untuk menyusun buku pelajaran Baca Tulis Al-Quran. Buku tersebut sudah disusun namun masih belum didaftarkan ke International Standart Book Number (ISBN), sehingga perlu waktu untuk dapat mengeluarkan buku Baca Tulis Al Quran tersebut. Namun pihaknya tetap mengusahakan agar selesai tahun ini.
Moh. Yahya, Ketua KKG SD mengatakan, untuk saat ini anak-anak yang bisa baca tulis Al Quran di Jember masih berada di angka 40 persen, dan ini jauh dari kata cukup sehingga masih banyak PR yang harus dilakukan.
Ia menambahkan, selain buku yang belum ada ketersediaan guru untuk Baca Tulis Al-Quran masih belum tercukupi. Namun pihaknya akan mengusahakan yang terbaik agar anak-anak di Jember khususnya di tingkat SD dan SMP lancar untuk Baca Tulis Al-Quran.(raf)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.