Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) menganggap Surat Keputusan (SK) pencopotan 11 pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember cacat hukum.
Kepala Inspektorat Pemprov Jatim, Helmy Perdana Putra menjelaskan, dari hasil rapat koordinasi dengan Kemendagri, seluruh SK mutasi dan sanksi kepegawaian yang diterbitkan Faida setelah aktif dari masa cuti Pilkada 2020 cacat hukum. Semua SK tersebut dianggap tidak pernah ada dan tidak perlu ada pencabutan. Maka, 11 orang yang mendapat sanksi dan dicopot jabatannya, bisa langsung kembali bekerja seperti biasa.
Diberitakan sebelumnya, mantan Bupati Jember Faida menjatuhkan sanksi disiplin terhadap 11 orang Pejabat Pemkab Jember. Penjatuhan sanksi tersebut dilakukan Faida saat kembali menjabat sebagai Bupati Jember pasca cuti Pilkada 2020.(nga)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.