Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah disahkan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kebijakan NIK jadi NPWP itu dilakukan sejak 14 Juli 2022 oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Meski demikian, belum semua NIK bisa berlaku sebagai NPWP. Pemutakhiran NIK masih dilakukan secara bertahap oleh pemerintah.
Dikonfirmasi K Radio pada Jumat (22/7/2022), Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember, Isnaini Dwi Susanti, menjelaskan saat ini penggunaan NIK menjadi NPWP masih dalam tahap uji coba di Jember. Pihaknya menargetkan, dalam 1 - 2 bulan ke depan, sosialisasi kepada masyarakat bisa terlaksana. Materinya seputar cara mengakses hingga peruntukannya.
Jika nantinya semua NIK telah dimutakhirkan sebagai NPWP, maka sobat K bisa mengecek status NIK secara online melalui beberapa cara. Seperti via SMS, WhatsApp, dan situs resmi Dispendukcapil.(rex)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.