Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jember, Ruslan Abdul Gani menempuh jalur hukum untuk mempertanyakan soal sanksi yang diterimanya.
Ruslan saat dikonfirmasi melaui telepon, Selasa (26/1/2021) mengatakan, pasca pemberian surat pembebastugasan dari Bupati Jember, sampai saat ini, ia sudah mendapatkan 3 surat pemanggilan untuk diperiksa dan dijatuhi sanksi disiplin berat. Namun, pihaknya mengajukan keberatan tentang sanksi yang diberikan dan siap menempuh jalur hukum atas persoalan tersebut.
Langkah hukum yang dilakukan Ruslan yakni dengan mengajukan banding administrasi kepada pihak Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mempertanyakan persoalan keabsahan sanksi tersebut. Baginya, langkah itu adalah jalan terbaik. Sebab, dirinya mengikuti keputusan Gubernur Jawa Timur tertanggal 15 Januari 2021 tentang pembebastugasan pejabat yang dianggap tidak sah dan cacat prosedural.(nga)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.