Berkaitan dengan ketentuan Peraturan Presiden RI Nomor 21 tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Non ASN dimana Hari kerja Instansi Pemerintah sebanyak 5 hari kerja dalam 1 minggu, yaitu hari Senin sampai dengan Jumat dengan masa percobaan dari bulan April 2023 - April 2024.
Hal tersebut ditanggapi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jember, Sukowinarno. Pada Jumat (28/4/23) ia mengatakan, Pemkab Jember masih mendiskusikan dengan stakeholder terkait, karena menyangkut pelayanan kepada masyarakat seperti bidang pendidikan, kesehatan, dan sebagainya. Pada prinsipnya jam kerja seorang ASN dalam satu minggu selama 37,5 jam di luar jam istirahat dan di Bulan Ramadan selama 32,5 jam per minggu.
Mengacu pada Perpres Nomor 21 tahun 2023, maka pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel yaitu fleksibel secara lokasi atau fleksibel secara waktu, artinya pegawai ASN dapat menjalankan sistem WFH (Work From Home).
Pihaknya sudah melakukan evaluasi saat pandemi Covid 19 dimana 50 persen pegawai ASN melakukan WFH dan 50 persen melakukan WFO namun hasilnya masih belum maksimal untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga ia merasa perlu ada pengkajian yang lebih dalam.
Terlebih jika dilakukan sistem WFH maka sarana dan prasarana harus memadai, artinya pegawai ASN dituntut harus memiliki fasilitas yang memadai untuk melakukan sistem kerja WFH. Oleh karena perlu adanya pengkajian yang mendalam bagaimana efektivitasnya dari berbagai sudut pandang. (raf)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.