Kepala Inspektorat Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim), Helmy Pradana menilai kebijakan Bupati Jember, Faida ilegal. Kebijakan itu terkait mutasi pejabat definitif di lingkungan Pemkab Jember dan mengangkat Plt baru-baru ini. Hal itu dianggap menyalahi aturan dan merupakan salah satu pelnggaran berat.
Helmy saat dikonfirmasi di Bakorwil V Jember, Rabu (30/12/2020) mengatakan, Pemprov Jatim sudah melakukan kajian dan secepatnya membatalkan kebijakan Bupati tersebut. Perihal sanksi, pihaknya akan mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Menurut Helmy, pelanggaran dalam hal ini sudah jelas. Berdasarkan UU Pilkada, selama 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, dilarang untuk melakukan mutasi apapun. Ia menegaskan, jika masuk dalam ranah pidana, akan dilaporkan kepada pihak berwajib. Namun apabila masuk dalam ranah administrasi, akan dilaporkan kepada Kemendagri. Pihaknya masih melakukan kajian terhadap kategori pelanggarannya. Namun, jika mengacu pada UU Pilkada, ranahnya sudah pidana.
Helmy menambahkan, bagi para ASN yang merasa dirugikan, bisa melapor dan nanti akan ditindaklanjuti oleh pihaknya. Pada masa akhir tahun ini, tidak boleh ada Plt dan akan dilakukan pengembalian secepatnya. Ia juga menyampaikan, saat ini kondisi Jember sedang dipantau oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).(nga)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.