Jajaran Polres Jember bergerak dalam mengungkap peristiwa pembakaran dan penjarahan yang dialami warga Silo. Peristiwa itu tepatnya terjadi di Padukuhan Patungrejo dan Padukuhan Dampikrejo, Dusun Baban Timur, Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo.
Dari hasil penyelidikan, 15 orang berhasil diamankan ke Mapolres Jember. Menurut Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo dalam konferensi pers pada Sabtu (6/8/2022) sore, mayoritas berasal dari Kecamatan Kalibaru Banyuwangi, dan hanya 1 orang asal Sampang, Madura.
Hery melanjutkan, dari 15 orang yang diamankan, 9 di antaranya dipastikan sebagai tersangka dan 6 lainnya sebagai saksi. Mereka yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, bakal segera dipulangkan. Sementara 9 tersangka tersebut harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Terlebih, salah satu tersangka merupakan provokator terjadinya kerusuhan Silo, yakni pria berinisial J (55), warga Banyuwanyar, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi.
Terkait motif kasus tersebut, Hery menyebut didasari rasa sakit hati atas penganiayaan terhadap korban berinisial S dan 3 temannya pada 3 Juli lalu. Bahkan korban S mengalami luka bacok di kepalanya. Penganiayaan itu diduga dilakukan oleh warga Desa Mulyorejo, Silo berinisial A yang langsung digelandang ke Mapolsek Sempolan Jember.
Namun meski tersangka penganiayaan telah diamankan, salah satu anak korban tetap tidak terima. Kemudian anak korban menghubungi tersangka J untuk membalaskan dendam. Tersangka J pun langsung menghubungi dan menggerakkan anggotanya untuk merusak dan membakar rumah tersangka penganiayaan dan juga rumah di sebelahnya milik S dan Y.
Selain tersangka J, Hery juga merinci 8 tersangka lain. Yakni S (39), warga Kalibaru Manis, Kalibaru yang bertugas membakar rumah Ali dan ikut merusak rumah lainnya. M (42) warga Desa Tobai Timur, Kecamatan Sokabanah, Sampang, Madura yang membakar rumah Salam. A (45) warga Banyuanyar, Kalibaru yang berperan membakar motor di rumah Ali. Selanjutnya MS (37), warga Kalibaru Manis; M (35), warga Kebunrejo; W (39), warga Banyuanyar; G (39), warga Kalibaru Manis; dan S (51) warga Kalibaru Manis.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat para tersangka dengan pasal berlapis. Pasal 187 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55, 56 KUHP dan/atau Pasal 170 ayat 1e KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 64, 65 KUHP. Dimana ancaman pidana untuk Pasal 187 ayat (1) KUHP maksimal 12 tahun penjara, ancaman pidana untuk Pasal 170 ayat 1e KUHP maksimal 7 tahun penjara dan ancaman pidana Pasal 365 ayat (2) KUHP maksimal 12 tahun penjara.
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.