Seorang Kakek berinisial N-W (62) tega memperkosa cucunya sendiri yang masih berusia 16 tahun hingga 10 kali. Aksi bejat yang dilakukan sejak Juli - September itu, akhirnya diketahui anaknya sendiri pada Selasa (13/9/2022).
Kapolsek Mayang, AKP Bejul Nasution, saat dikonfirmasi K Radio pada Jumat (16/9/2022), menjelaskan kronologi kejadiannya. Berawal saat anak pelaku atau saksi kesulitan untuk memasuki rumah, karena pintu yang terkunci. Akhirnya saksi memutuskan untuk lewat pintu belakang. Tak disangka, saksi justru melihat kejadian bejat yang dilakukan ayahnya tersebut. Saksi yang terkejut dan panik, akhirnya langsung keluar dan memanggil para tetangga serta saudara lainnya.
Bejul melanjutkan, warga sekitar pun berusaha masuk ke dalam rumah TKP. Namun, karena tak kunci tidak kunjung dibuka, akhirnya terpaksa didobrak. Pelaku yang merasa takut dan bingung, langsung bergegas memasang pakaiannya dan melarikan diri dari rumah. Saat ditanya, korban membenarkan kepada saudaranya bahwa baru saja dicabuli oleh si kakek bejat. Keluarga bersama perangkat desa pun langsung melapor ke Polsek Mayang.
Meskipun sempat kabur, namun menurut Bejul, pelaku berhasil diamankan pihaknya pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB. Kakek itu pun ditetapkan sebagai tersangka dari hasil pemeriksaan dan sudah dilakukan penahanan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(ibl)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.