Mudik lebaran tahun 2022 sudah usai, hal tersebut tak membuat beberapa kebijakan kembali seperti semula. Seperti pemberlakuan ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) menggunakan transportasi Kereta Api diwilayah PT KAI Daops 9 Jember.
Manajer Humas PT KAI Daops 9 Jember, Tohari, saat di hubungi K Radio, Kamis (12/5/2022) menyampaikan, untuk persyaratan PPDN pihaknya tetap menyesuaikan dengan apa yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dalam hal ini Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 maupun dari Dinas Perhubungan (Dishub).
Menurutnya, ada beberapa ketentuan yang mengatur PPDN. Salah satunya Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 pada tanggal 2 April 2022.
Dalam SE itu disebutkan, masyarakat yang telah mendapatkan vaksinasi covid-19 dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Tohari menerangkan, jika dalam aturan sebelumnya masyarakat yang telah mendapatkan vaksinasi covid-19 dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun pada aturan terbaru ini PPDN yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tetap wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen.
Untuk hasil negatif rapid test, sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam, sedangkan RT-PCR sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Dengan adanya aturan tersebut, Tohari menyampaikan, sampai saat ini pihaknya masih konsisten memberlakukan aturan PPDN tersebut. Pasalnya dalam aturan terbaru dan tidak tertuang sampai kapan aturan tersebut diberlakukan.(Ibl)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.