Keterbukaan informasi publik di Kabupaten Jember masih rendah. Dari tahun 2014 hingga 2019 tercatat posisi Kabupaten Jember untuk keterbukaan data dan informasi tidak pernah lepas dari peringkat 5 terbawah. Bahkan pada tahun 2017 ada di peringkat 36 dari total 38 kota dan kabupaten di Jawa Timur.
Hal itu diungkapkan Ketty Tri Setyorini, Rabu (15/3/23) mantan Komisioner, Komisi Informasi Daerah (KID) Jawa Timur, saat audiensi dengan Komisi A DPRD Jember. Ia mengatakan, kebutuhan informasi yang diinginkan publik menurut pengalamannya ketika menjabat adalah terkait anggaran.
Menurut Ketty, keterbukaan juga merupakan kontrol sosial bagi pejabat publik. Sehingga celah untuk penyalahgunaan anggaran dapat lebih diawasi.
Ia menyayangkan, kebanyakan informasi yang muncul dalam website Pemkab ataupun instansi pemerintah lainnya hingga saat ini adalah pemberitaan pencitraan. Padahal kata dia, informasi lain seperti program dan anggaran juga berhak diketahui publik.
Sedangkan untuk kabupaten Jember, Ketty melanjutkan, sangat membutuhkan adanya Komisi Informasi. KID harus dibentuk dengan melibatkan berbagai elemen. Kalau ada KID maka akan meringankan tugas DPRD dalam memantau dan mengontrol kerja-kerja eksekutif.
Lebih lanjut Ketty mengatakan, Perda yang mengatur keterbukaan informasi publik (KIP) sudah ada, yakni Perda No.8 Tahun 2016. Hal itu dapat dijadikan landasan hukum pembentukan KID di Kabupaten Jember. Keberadaan KID, diharapkan dapat mengontrol dan memberikan tekanan kepada instansi agar memberikan keterbukaan data dan informasi sesuai yang diatur Undang-Undang
Ia menambahkan, meski di Jember sudah memiliki PPID dan Kominfo, namun nyatanya kerja-kerja mereka hanya sebatas publikasi pencitraan. Sedangkan untuk informasi dan data menyangkut program dan anggaran masih minim. (thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.