Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan putusan atas pengaduan dari Ahmad Sudiyono terhadap Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jember dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember, Rabu (27/1/2021). Hasilnya, Ketua Bawaslu Jember, Imam Thobrony Pusaka dijatuhi sanksi berupa peringatan. Sementara Anggota Bawaslu lain dan jajaran Komisioner KPU Jember tidak disanksi.
Sudiyono, Kamis (28/1/2021) mengatakan, dirinya bersyukur bahwa DKPP telah memutuskan aduan yang ia buat. Ia membenarkan bahwa dari dua aduan yang telah ia buat, hanya sebagian yang dikabulkan yakni untuk Bawaslu Jember. Sedangkan aduan yang KPU Jember, ditolak seluruhnya.
Meski begitu, Sudiyono mengaku bahwa putusan DKPP tersebut bisa menjadi pelajaran untuk penyelenggara Pemilu ataupun Pilkada di Jember kedepan, agar benar-benar bisa dilaksanakan sesuai dengan asas Luber (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia) dan Jurdil (Jujur dan Adil).
Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Jember, Muhammad Syai’in mengaku, pihaknya belum mendapatkan salinan resmi terkait putusan DKPP tersebut. Namun, ia sudah melihatnya di laman resmi DKPP. Selain menolak semua pengaduan terhadap KPU Jember, DKPP juga memutuskan agar nama baik kelima komisioner KPU Jember direhabilitasi, terhitung sejak putusan dibacakan.
Sementara itu, saat K Radio mencoba menghubungi ketua Bawaslu Jember, Imam Thobrony Pusaka, belum ada jawaba hingga berita ini disiarkan.(don)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.