Keberatan dari saksi pasangan calon (paslon) terhadap hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten dinilai karena kesalahan administrasi saja. Hal ini disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember, Imam Thobrony Pusaka, saat dikonfirmasi di sela-sela rekapitulasi, Rabu (16/12/2020).
Thobrony menjelaskan, saksi paslon 1 memprotes persoalan kelebihan 2,5 persen surat suara tambahan dan adanya penulisan yang salah dalam kertas rekapitulasi. Terkait 2,5 persen surat suara tambahan itu, pihaknya sudah melakukan cross check dan sudah disepakati termasuk juga dengan hasilnya.
Menurut Thobrony, persoalan ini merupakan faktor human error dan sudah diperbaiki saat di tingkat Kecamatan, sehingga seharusnya sudah selesai. Ia menambahkan, jika masing-masing tim paslon menemukan adanya indikasi pelanggaran, bisa segera melapor kepada Bawaslu Jember.(nga)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.