Permainan capit boneka yang sering ditemui di beberapa tempat, menjadi sorotan. Beberapa pihak menyebut capit boneka atau claw machine adalah haram, karena dianggap memiliki unsur judi, sehingga dilarang oleh agama.
Hal senada disampaikan Ketua Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Jember, Kusno, saat dihubungi K Radio pada Jumat (23/9/2022). Menurutnya, capit boneka mendekati maysir (judi), karena ada koin yang dimasukkan untuk gambling atau adu nasib keberuntungan. Sebenernya, jika beli koin saja dan mendapatkan manfaat senilai koin yang ada adalah akad jual beli yang wajar. Namun, karena itu terikat dan terkait dengan unsur judi, maka para ulama cenderung memberi status haram.
Kusno menambahkan, permainan capit boneka pada hakikatnya mengandung maysir sehingga diyakini sebagai suatu perbuatan yang haram dan mesti ditinggalkan. Ia pun berpesan, jika masyarakat ingin mendapat kesenangan atau menghibur diri, maka bisa mencari permainan yang tidak memuat unsur gambling dalam aktifitasnya.(ibl)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.