KHAWATIR TIMBULKAN MASALAH BARU, PEMERINTAH PERLU KAJI ULANG ISU PENGHAPUSAN TENAGA HONORER

KHAWATIR TIMBULKAN MASALAH BARU, PEMERINTAH PERLU KAJI ULANG ISU PENGHAPUSAN TENAGA HONORER

KHAWATIR TIMBULKAN MASALAH BARU, PEMERINTAH PERLU KAJI ULANG ISU PENGHAPUSAN TENAGA HONORER

Para tenaga honorer tengah harap-harap cemas terkait rencana pemerintah yang akan menghapus status tersebut di tahun 2023. Wacana penghapusan tenaga honorer itu disampaikan langsung Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo beberapa waktu lalu. Menurutnya, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, status tenaga honorer di pemerintahan sudah tidak ada lagi pada 2023.

Tjanjo menjelaskan, status pegawai pemerintah 2 tahun mendatang hanya ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kedua status tersebut disebut dengan Aparatur Sipil Negara (ASN). Terkait beberapa pekerjaan di instansi pemerintahan seperti petugas keamanan dan kebersihan, hal tersebut akan dipenuhi melalui tenaga alih daya melalui pihak ketiga atau pekerja outsourcing.

Rencana penghapusan tenaga honorer itupun langsung menuai respons berbagai pihak. Salah satunya dari Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Miftahul Khoiriyah. Kepada K Radio Senin (24/1/2022), ia menyampaikan bahwa kebijakan penghapusan status tenaga honorer pada 2023 sangat dilematis.

Ia menilai, kebijakan penghapusan status tenaga honorer dari instansi pemerintahan terlalu terburu-buru dan belum ada solusi konkret yang ditawarkan, baik di pusat maupun daerah. Ketika peraturan itu direalisasikan, dikhawatirkan akan muncul masalah-masalah baru yang mempengaruhi kesejahteraan masyarakat.

Hal senada diungkapkan Pengamat Kebijakan Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Jember, Hermanto Rohman. Ia menegaskan, pemerintah harus lebih teliti dalam membuat kebijakan. Mengingat fakta di lapangan, jumlah tenaga honorer masih sangat banyak. Sehingga data yang belum terdistribusikan dengan baik harus dijadikan sebagai langkah antisipatif untuk merealisasikan peraturan tersebut.

Hermanto menambahkan, peraturan penghapusan tenaga honorer harus dilakukan secara fair (adil) dengan membuat formula yang tepat. Selain itu, solusi nyata harus segera diberikan agar tidak menambah jumlah pengangguran di Indonesia.(apr)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B