Kiai Muhammad Fahim Mawardi, terduga kasus pencabulan terhadap santriwati dijadwalkan memenuhi panggilan polisi sebagai saksi, pada hari Selasa malam (10/1/2023).
Kuasa Hukum Fahim, Andi Cahyono Putra, Kepada K Radio Selasa (10/1/2023) menyampaikan, agenda hari ini adalah pemeriksaan saksi-saksi di antaranya adalah menghadirkan tiga santriwati. Pemeriksaan terhadap ketiga santriwati tersebut selesai sekitar pukul 15.30 WIB. Dari ketiga santriwati, satu diantaranya masih anak di bawah umur.
Andi menjelaskan, sejauh ini sudah empat santriwati yang selesai melaksanakan visum. Dan kemudian diperiksa sebagai saksi.
Andi juga mengatakan, hari Selasa ini kliennya yang merupakan pengasuh Pondok Pesantren Al Djaliel 2, Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember tersebut akan memenuhi panggilan polisi setelah sebelumnya dilayangkan surat panggilan kedua pada Senin malam (9/1/2023).
Diberitakan, Kiai Fahim sebelumnya telah dipanggil polisi pada Sabtu (7/1/2023) pukul 10.00 WIB. Tetapi yang bersangkutan tidak hadir karena alasan kesehatan yang kurang baik. Dengan surat keterangan dokter yang menyebutkan Fahim harus beristirahat hingga hari Senin (9/1/2023).
Kasus dugaan pencabulan itu bermula dari istri Kiai Fahim, Himmatul Aliyah yang melakukan konsultasi tentang masalah yang dia hadapi ke polisi. Ia mengadukan suaminya yang ia curigai telah berselingkuh dan diduga mencabuli santriwati. (thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.