KIAI FAHIM DITAHAN, PENGACARA SIAPKAN PRAPERADILAN

KIAI FAHIM DITAHAN, PENGACARA SIAPKAN PRAPERADILAN

KIAI FAHIM DITAHAN, PENGACARA SIAPKAN PRAPERADILAN

Polres Jember akhirnya menahan Muhammad Fahim Mawardi, pengasuh Pondok Pesantren Al Djaliel 2 di Dusun Krajan, Desa Mangaran, Kecamatan Ajung. Hal ini dikonfirmasi Pengacara Fahim, Andy Cahyono Putra.

Kepada K Radio, Selasa (17/1/2023) Andy menerangkan, penahanan terhadap kliennya dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan perdana pada Senin (16/01/2023). Pemeriksaan berjalan sejak Senin siang hingga Selasa dini hari.

Atas penahanan itu, kuasa hukum Fahim akan menyiapkan perlawanan berupa gugatan praperadilan. Berkas gugatan praperadilan rencananya akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jember paling lambat awal pekan depan.

Andy mengklaim, ada ketidakjelasan oleh penyidik dalam penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya. Semula Fahim disangka melakukan pencabulan terhadap santriwati di bawah umur dengan sangkaan pasal dalam UU Perlindungan Anak. Namun dalam penahanan semalam, pasal yang dikenakan berubah, yakni pasal dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Menurut Andy, berdasarkan keterangan penyidik Fahim disangka melakukan kekerasan seksual terhadap ustadzah AN, bukan kepada santriwati. Ustadzah AN sebelumnya berada di dalam satu kamar dengan Fahim saat digerebek oleh seorang santriwati di pesantren tersebut.

Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember, Iptu Dyah Vitasari, tidak menjawab saat dikonfirmasi.

Diberitakan, sebelum ditahan Fahim ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (13/1/2023), setelah dilaporkan istrinya sendiri terkait dugaan perselingkuhan, perzinahan dan pencabulan terhadap ustadzah dan santriwatinya. (adp)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B