Gapoktanhut Jatijaya Silo melaporkan adanya tindakan pengeprasan dan alih lahan sepihak di wilayah lahan petak satu Silo dengan luas 14,64 ha. Sedangkan luas wilayah yang dikepras seluas 6,49 ha.
Sutrisno, Ketua Gapoktanhut Jatijaya Silo, Selasa (31/1/23) mengatakan, pihaknya menginginkan ketegasan mengenai status kepengurusan lahan petak satu.
Ia menjelaskan, saat ini ada kepengurusan baru yang diajukan oleh Kepala Desa Silo tanpa ada pemberitahuan ke pengurus Gapoktanhut lama, yang sudah mengelola lahan tersebut sejak tahun 2019.
Didik Triswantara, Ketua Cabang Dinas Kehutanan Provinsi Jatim mengatakan, legalitas lahan petak satu yang mengeluarkan adalah KLH (Kementerian Lingkungan Hidup), untuk Gapoktanhut Jatijaya Silo dan KRPH (Kepala Resor Pengelolaan Hutan) Silo.
Sesuai aturan untuk mendapatkan SK Perencanaan Sosial, pertama harus dibentuk Gapoktan dan Gapoktanhut. Awalnya dilokasi tersebut ada dua Gapoktanhut, karena aturan pemerintah hanya membolehkan satu desa memiliki satu Gapoktanhut saja maka pada tahun 2019 dilakukan verifikasi administrasi maupun teknis dengan menggabungkan kelompok tani yang ada menjadi Gapoktanhut Jatijaya Silo.
Sedangkan Ketua Komisi B DPRD Jember Siswono menjelaskan, perubahan pengurus yang diajukan oleh Kepala Desa Silo menurutnya tidak memenuhi syarat administrasi. Jika ada pergantian pengurus maka pergantian tersebut harus memiliki SK dari KLH.
Untuk mengatasi masalah ini, Komisi B akan melakukan Kunjungan Kerja ke Kementerian Lingungan Hidup bersama pihak dari perhutani agar lebih detail menjelaskan persoalan yang terjadi.
Siswono menambahkan, untuk menjaga kondusifitas selama belum ada legalitas pengurus yang sah, maka kedua kelompok tani tersebut dilarang untuk melakukan kegiatan di petak satu tersebut. (raf)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.