Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak yang digelar pada 25 November 2021 lalu masih menimbulkan masalah. Salah satu kandidat yang maju dalam Pilkades Desa Mojomulyo, Kecamatan Puger, Nidhomudin mengklaim ada kecurangan. Diketahui, Pilkades di Desa Mojomulyo hanya diikuti 2 calon, yakni Nidhomudin dan kandidat petahana yang kemudian memenangi kontestasi.
Melalui tim pengacaranya, kubu Nidhomudin mengadukan hal tersebut kepada Bupati Jember, Hendy Siswanto pada Rabu (15/12/2021). Aduan itu dilayangkan beserta seperangkat berkas yang diklaim sebagai bukti kecurangan. Salah satu pengacara Nidhomudin, Ahmad Suryono, mengatakan ada 4 bukti kecurangan dalam pelaksanaan pilkades di Desa Mojomulyo.
Suryono menjelaskan, bukti-bukti itu yakni adanya penggelapan daftar pemilih sementara. Lalu amputasi daftar pemilih tetap. Juga ada sejumlah pemilih yang tidak boleh mencoblos, meski namanya sudah tercantum di daftar pemilih tetap. Selain itu, tim pengacara mengungkap dugaan pemalsuan data NIK.
Salah satu hal yang mencolok menurut Suryono, adanya ratusan warga di sebuah dusun yang menjadi basis pendukung Nidhomudin, namun tidak boleh mencoblos karena alasan yang tidak jelas. Sebelumnya, warga pendukung Nidhomudin juga sudah mengadukan hal ini ke Komisi A DPRD Jember. Berdasarkan regulasi yang ada, pihaknya berharap Bupati selaku pemimpin tertinggi di Jember bisa mengambil keputusan atas dugaan kecurangan yang terjadi di Pilkades Mojomulyo.(adp)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.