Komisi A DPRD Jember meminta Kepala Desa di Jember yang akan menggelar Pilkades, segera menyerahkan laporan aset desa kepada Penanggung Jawab (PJ). Ini disampaikan Ketua Komisi A DPRD Jember, Tabroni, Kamis (21/1/2021). Dari 6 Desa yang melaksanakan hearing, pihaknya meminta saat mengakhiri masa jabatannya, harus dilakukan penyerahan seluruh laporan, termasuk aset desa.
Menurut Tabroni, dari hasil hearing, ditemukan aset desa yang belum diserahkan kepada PJ Kades, padahal hal itu merupakan kewajiban dari Kades lama kepada PJ kades. Namun ada temuan tanah kas desa yang masih dipegang Kades lama. Sehingga, anggaran dari sewa tersebut masih masuk ke personal Kades, bukan ke kas desa.
Tabroni menambahkan, pihaknya juga meminta PJ Kades untuk mempersiapkan Pilkades. Agar PJ Kades tidak condong pada salah satu calon yang akan ikut dalam Pilkades.(nga)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.