Komisi A DPRD Jember menerima laporan tentang program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) masih menjadi wewenang dari beberapa mantan Kepala Desa (Kades) di Jember. Ketua Komisi A DPRD Jember, Tabroni, Rabu (3/2/2021) menyampaikan, menjelang adanya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), pihaknya menerima sejumlah laporan dari masyarakat. Salah satunya terkait program dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember tentang PTSL.
Tabroni menyampaikan, pihak yang diberikan kewenangan atas program tersebut ialah Kades yang menjabat. Namun, ada temuan bahwa mantan Kades masih membagikan sertifikat kepada masyarakat. Mengingat, mantan Kades yang sudah habis masa jabatannya pada 8 Desember 2020, tidak lagai memiliki kewenangan atas program tersebut. Sehingga, secara aturan, hal tersebut sudah merupakan kewenangan Penjabat (Pj) Kades.
Menurut Tabroni, hal tersebut terindikasi sebagai penyalahgunaan wewenang. Sebab, bisa masuk ke ranah pribadi dan digunakan sebagai alat untuk memenangkan mantan Kades yang mencalonkan diri kembali.
Tabroni menambahkan, pihaknya akan menindaklanjuti temuan tersebut, agar proses Pilkades yang akan datang bisa berjalan baik tanpa ada tendensi apapun.(nga)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.