KONDISI BURUH DI JEMBER MASIH BELUM SEJAHTERA, SARBUMUSI BERHARAP PEMERINTAH BISA MELAKUKAN HAL INI

KONDISI BURUH DI JEMBER MASIH BELUM SEJAHTERA, SARBUMUSI BERHARAP PEMERINTAH BISA MELAKUKAN HAL INI

KONDISI BURUH DI JEMBER MASIH BELUM SEJAHTERA, SARBUMUSI BERHARAP PEMERINTAH BISA MELAKUKAN HAL INI

Saat memperingatan May Day atau Hari Buruh Internasional 1 Mei 2023, Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) mengatakan kondisi buruh terutama di Jember masih jauh dari kata sejahtera.

Ketua Sarbumusi Jember, Umar Faruk, kepada K Radio Senin siang mengatakan, dari sekitar 850 perusahan di Jember, ia memperkirakan sekitar 75 persen tidak memenuhi upah pekerja sesuai UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota). UMK merupakan hak dasar, hak normatif yang memang harus dipenuhi untuk mencukupi kebutuhan. Jika hal tersebut tidak terpenuhi maka kondisi buruh terutama di Jember jauh dari kata sejahtera.

Ia menambahkan, pasca pandemi banyak keluhan dari pengusaha tentang lesunya ekonomi, namun menurutnya perusahaan tidak dapat memberikan alasan seperti itu karena semua ada mekanismenya. Jika perusahaan tidak mampu membayarkan UMK buruh, mekanisme sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, maka perusahaan dapat mengajukan permohonan penangguhan kepada Gubernur Jawa Timur melalui Bupati Jember, lalu perusahaan tersebut harus diaudit secara eksternal.

Namun, setelah ada perubahan mengenai UU Ketenagakerjaan yaitu UU No 13 Tahun 2003 menjadi UU Omnibus Law Cipta Kerja dan sudah mendapatkan putusan MK, namun putusan MK tersebut justru dilanggar oleh pemerintah sendiri, dengan membuat Perpu yang disahkan pada bulan Maret lalu, yang akhirnya disahkan menjadi undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja. Sehingga UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan tidak berlaku lagi, padahal dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja dinilai justru merugikan buruh.

Seperti, tidak tercantum mengenai cuti hamil dan melahirkan, hak menyusui, pekerja kontrak tanpa batas, UMK dan UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota) tidak digunakan lagi. Artinya dasar untuk pemenuhan terhadap hak normatif buruh sangat lemah, sehingga butuh keseriusan dari berbagai pihak.

Ia berharap kepada perusahaan dan pemerintah untuk bisa mengevaluasi pemerintah pusat berkenaan regulasi atau Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang sudah disahkan untuk memperhatikan kesejahteraan buruh. (raf)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B