Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berharap pihak kepolisian berani bersikap tegas dalam menangani kasus kekerasan seksual atau dugaan pelecehan dan pencabulan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Djaliel 2 Kelurahan Mangaran, Kecamatan Ajung, Jember.
Ketua KPAI Ai Maryati Solihah, kepada K-Radio Rabu (18/1/2023) mengatakan, dalam kasus ini disinyalir terdapat unsur relasi kuasa yang begitu besar. Dimana keberadaan korban memerlukan perlindungan baik fisik, psikis, dan psikologi. Sehingga korban bisa lebih terbuka dalam mengungkapkan kejadian-kejadian yang sebenarnya.
Untuk itu, lanjut Ai, KPAI berharap kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ikut turun tangan dalam mengawal kasus tesebut. Kasus ini sudah menjadi perhatian KPAI, sehingga pihaknya akan terus memantau jalannya penegakan hukum. Sejauh ini KPAI sudah berkoordinasi dengan pendamping UPTD PPA Jember dalam upaya mengawal kasus dugaan kekerasan seksual atau pencabulan dan pelecehan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, polisi telah menahan tersangka kasus dugaan kekerasan seksual atau pencabulan dan pelecehan yang terjadi di Ponpes Al Djaliel 2 pada Selasa (17/1/2023). Polisi menahan tersangka Muhaamad Fahim Mawardi setelah melakukan pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam. (thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.