KPK AKAN DALAMI FAKTA SIDANG PENGAKUAN SAKSI YANG UNGKAP PERTEMUAN DENGAN AZIS SAMSUDDIN DAN STEPANUS ROBIN

KPK AKAN DALAMI FAKTA SIDANG PENGAKUAN SAKSI YANG UNGKAP PERTEMUAN DENGAN AZIS SAMSUDDIN DAN STEPANUS ROBIN

KPK AKAN DALAMI FAKTA SIDANG PENGAKUAN SAKSI YANG UNGKAP PERTEMUAN DENGAN AZIS SAMSUDDIN DAN STEPANUS ROBIN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mendalami fakta persidangan terkait pengakuan salah satu saksi. Yakni mantan Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari yang mengungkap adanya pertemuan dengan mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Samsuddin dan mantan Penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju untuk mengamankan kasus yang menjeratnya di tingkat kasasi. Rita juga mengaku sempat diminta Azis untuk tidak menyebut namanya terkait pengurusan kasus dan aliran dana.

Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Pol Setyo Budiyanto, Rabu (20/10/2021) menjelaskan bahwa hal yang disampaikan Rita merupakan fakta yang muncul dalam sidang. Keterangan saksi itu pun akan didalami pihaknya. Pada prinsipnya, semua informasi dan keterangan pasti akan ditindaklanjuti. Bahkan sebagai prosedur tetap, termasuk apabila ada temuan-temuan yang berhubungan dengan hal-hal yang mempengaruhi saksi. Tentunya tim Jaksa akan membuat laporan dari hasil pelaksanaan sidang. Jika nanti formilnya terpenuhi, ia memastikan hal itu pasti akan ditindaklanjuti.

Hal senada disampaikan Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri. Fakta sidang tentu akan didalami dari keterangan saksi lain. Apakah yang diterangkan oleh saksi Rita Widyasari tersebut memiliki kesesuaian dengan keterangan saksi lain. Termasuk nantinya akan dikonfrontir langsung kepada terdakwa dalam sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa. Serta mengkonfrontir semua fakta sidang yang muncul sejak awal hingga akhir. Seperti beberapa hal menarik dan fakta terbaru adanya dugaan menghalang-halangi proses hukum. Dengan menyebut tidak boleh mengatakan kepada pihak lain soal adanya pemberian atau penerimaan sejumlah uang.

Diketahui sebelumnya, dalam sidang lanjutan terdakwa Robin yang digelar Senin (18/10/2021) di Pengadilan Tipikor Jakarta, menghadirkan saksi Rita Widyasari. Dalam kesaksiannya, Rita mengungkapkan pertemuannya dengan Azis dan Robin di lembaga pemasyarakatan Tangerang. Saat itu, Azis sekaligus memperkenalkan Robin sebagai Penyidik KPK yang bisa membantu proses hukumnya di tingkat kasasi Mahkamah Agung.

Rita juga menceritakan bahwa Robin sempat menunjukan kartu identitas KPK sebagai bukti dirinya seorang penyidik di institusi yang dipimpin Firli Bahuri. Serta mengaku dapat mengurus dan mengembalikan sejumlah asetnya yang ditelah disita KPK. Namun, Robin meminta fee uang atas jasanya mengurusi perkara tersebut.(mrl)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B