KPK GELEDAH 4 LOKASI TERKAIT KORUPSI GUBERNUR SULSEL, PENYIDIK SITA SEJUMLAH UANG DAN DOKUMEN

KPK GELEDAH 4 LOKASI TERKAIT KORUPSI GUBERNUR SULSEL, PENYIDIK SITA SEJUMLAH UANG DAN DOKUMEN

KPK GELEDAH 4 LOKASI TERKAIT KORUPSI GUBERNUR SULSEL, PENYIDIK SITA SEJUMLAH UANG DAN DOKUMEN

Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menetapkan tersangka sekaligus menahan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) non aktif, Nurdin Abdullah, Penyidik KPK langsung bergerak cepat melakukan kegiatan penindakan. Penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, untuk mencari barang bukti serta jejak-jejak para tersangka dalam kasus ini.

Diketahui sebelumya, Nurdin tertangkap tangan melakukan praktik suap terkait sejumlah proyek insfrastruktur jalan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel. Menurut Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan persnya Selasa (2/3/2021) malam, kali ini Penyidik KPK melakukan upaya paksa penggeledahan di 2 lokasi berbeda. 2 lokasi tersebut yakni kantor Dinas PUPR Sulsel dan rumah pribadi tersangka Nurdin.

Ali melanjutkan, sebelumnya pada Senin (1/3/2021), Tim Penyidik KPK juga telah selesai melakukan penggeledahan di 2 lokasi, yaitu rumah jabatan Gubernur Sulsel dan rumah dinas Sekretaris Dinas PUPR Sulsel. Dari kegiatan penggeledahan, Tim Penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang terkait dengan kasus suap ini. Selain itu, Tim Penyidik KPK menemukan dan mengamankan sejumlah uang tunai dalam pecahan rupiah yang saat ini masih dalam proses penghitungan.

Menurut Ali, seluruh dokumen dan uang pecahan rupiah yang ditemukan dan diamankan saat penggeledahan, lebih dulu akan dilakukan analisa dan verifikasi oleh Tim Penyidik. Selanjutnya, dokumen dan uang tersebut menjadi barang bukti di dalam berkas perkara atas tersangka Nurdin dan kawan-kawan.

Diketahui sebelumnya, saat Penyidik KPK melakukan OTT di 3 lokasi di Sulsel, kubu Nurdin sempat membantah bahwa Gubernur Sulsel itu terkena OTT. Tak hanya itu, pasca Nurdin diboyong ke Jakarta dan langsung dilakukan pemeriksaan di kantor KPK, ramai rumor beredar bahwa Nurdin akan dibebaskan dengan dalih tidak terlibat korupsi.

Diketahui sebelumnya, kasus ini berawal dari OTT yang dilakukan Penyidik KPK pada Jumat (26/2/2021) tengah malam di 3 lokasi di Sulsel. Dari OTT tersebut, KPK mengamankan sebanyak 6 orang dan menetapkan 3 tersangka, yakni Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, Sekretaris Dinas PUPR, Edy Rahmat serta Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto. Penyidik juga menyita uang sebesar 2 miliar rupiah, sebagai barang bukti yang diduga sebagai suap terkait proyek pembangunan infrastruktur jalan di Pemprov Sulsel.(mrl)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B