KPK KEMBALI TETAPKAN BUPATI HSU KALSEL SEBAGAI TERSANGKA KEDUA KALINYA

KPK KEMBALI TETAPKAN BUPATI HSU KALSEL SEBAGAI TERSANGKA KEDUA KALINYA

KPK KEMBALI TETAPKAN BUPATI HSU KALSEL SEBAGAI TERSANGKA KEDUA KALINYA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kedua kalinya kembali menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan (Kalsel) non aktif, Abdul Wahid sebagai tersangka. Wahid terjerat kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangn persnya di gedung KPK Jakarta Selasa (28/12/2021) petang.

Menurut Ali, penyidik melakukan pendalaman dan analisa dari serangkaian alat bukti yang ditemukan dalam perkara kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSU. Ternyata penyidik menemukan ada beberapa penerimaan oleh Wahid yang sengaja disamarkan dan diubah bentukny,  serta dialihkan kepada pihak lainnya.

Ali melanjutkan, dari temuan penyidik tersebut, maka KPK kembali menetapkan Bupati HSU non aktif asal partai berlambang pohon beringin itu menjadi tersangka kasus dugaan TPPU. Namun, berdasarkan informasi yang diterima KPK, diduga ada pihak-pihak yang sengaja dan sadar mencoba mengambil secara sepihak aset-aset milik tersangka Wahid. Untuk itu ia menegaskan kepada pihak-pihak yang dengan sengaja menghalangi proses proses penyidikan, maka KPK tidak akan segan menerapkan sanksi atau menjerat dengan pasal 21 undang-undang Tipikor dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

Sebelumnya, pada 18 November lalu, KPK resmi menahan Wahid di rutan KPK gedung merah putih. Penetapan itu merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) dan Pertanahan, Maliki; Direktur CV Hanamas, Marhaini; serta Direktur CV Kalpataru, Fachriadi.(mrl)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B