KPK LIMPAHKAN BERKAS DAN DAKWAAN EKS DIRUT PERUMDA PEMBANGUNAN SARANA JAYA, JPU TUNGGU PENETAPAN HARI SIDANG

KPK LIMPAHKAN BERKAS DAN DAKWAAN EKS DIRUT PERUMDA PEMBANGUNAN SARANA JAYA, JPU TUNGGU PENETAPAN HARI SIDANG

KPK LIMPAHKAN BERKAS DAN DAKWAAN EKS DIRUT PERUMDA PEMBANGUNAN SARANA JAYA, JPU TUNGGU PENETAPAN HARI SIDANG

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan mantan Direktur Utama Perum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan. Yoory merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur tahun anggaran 2019. Hal itu disampaikan Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangan persnya pada Jumat (8/10/2021) petang.

Menurut Ali, tim Jaksa KPK melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Yoory ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat ini tim Jaksa KPK masih menunggu penetapan penahanan maupun hari sidang perdana dalam agenda pembacaan surat dakwaan.

Ali melanjutkan, terdakwa Yoory didakwa melanggar pasal 2 dan/atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi. Tindakan pidana korupsi yang dilakukan berhubungan dengan adanya kerugian Negara.

Sebelumnya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul yang merugikan negara hingga Rp 152 miliar, KPK merampungkan proses penyidikan serta melimpahkan ke penuntutan pada Kamis (7/10/2021). Dalam kasus korupsi ini, KPK juga telah menetapkan 4 tersangka, yakni Anja Runtuwene, Tomy Sugiarto, Yoory Corneles Pinontoan dan Rudi Hartono Iskandar.(mrl)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B