Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan sekaligus menahan Bupati Muara Enim, Juarsah di rutan KPK kavling C-1, Senin (15/2/2021) malam. Sebelumnya, sejak Senin siang, Penyidik memeriksa sejumlah saksi dan tersangka di antaranya Juarsah.
Usai menjalani pemeriksaan selama 8 jam, akhirnya Bupati asal Partai Hanura itu merampungkan pemeriksaannya dan langsung dilakukan penahanan oleh penyidik. Juarsah keluar dari lantai 2 ruang pemeriksaan dan langsung mengenakan baju tahanan khas KPK, yakni rompi oranye dengan tangan diborgol. Tersangka langsung digiring oleh sejumlah petugas rutan menuju ruang konferensi pers, guna mengumumkan tersangka sekaligus penahanannya.
Dalam konferensi pers KPK tersebut, diwakili Deputi Penindakan dan Eksekusi, Irjen Pol Karyoto dan didampingi Plt Jubir KPK, Ali Fikri. Kepada wartawan, Karyoto menyampaikan bahwa pihaknya menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Bupati Juarsah, yang sebelumnya menjabat selaku Wakil Bupati Muara Enim periode 2018-2020. Dalam pengembangan perkara dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim tahun 2019.
Lebih jauh Karyoto menjelaskan bahwa kasis itu berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan penyidik KPK pada 3 september 2018. Telah ditetapkan 5 orang tersangka, yakni Bupati Muara Enim periode 2018-2019, Ahmad Yani. Kemudian Kabid Pembangunan dan Jalan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR, Elfin Mz Muhtar. Selain itu, Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Aries HB, Plt Kadis PUPR Muara Enim, Ramlan Suryadi dan pihak swasta, Robi Okta Fahlefi. Kelima tersangka telah disidang dan diputus di PN Tipikor Palembang dengan divonis bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap.
Terkait konstruksi perkara yang menjerat tersangka Juarsah, Karyoto memaparkan dimulai pada awal tahun 2019. Saat itu Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim melaksanakan proyek pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk tahun anggaran 2019. Dalam pelaksanaan proyek pengadaan tersebut, tersangka Juarsah turut menyepakati dan menerima sejumlah uang berupa commitment fee sebesar 5 persen dari nilai proyek, yang salah satunya diberikan kepada Robi Okta Fahlefi.
Selain itu, Juarsah selama menjabat sebagai Wakil Bupati 2018-2020 diduga berperan aktif dalam menentukan pembagian proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muara enim tahun 2019. Yang bersangkutan diduga menerima commitment fee sebesar Rp 4 miliar yang dilakukan secara bertahap melalui perantara Elfin Mz Muhtar.
Atas perbuatannya, tersangka Juarsah disangkakan 3 pasal sekaligus, yakni pasal 12 huruf A Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 ke-1 KUH-Pidana. Selanjutnya, pasal 11 Undang-undang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 640 ayat 1 KUHP. Serta pasal 12B Undang-undang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 Undang-undang yang sama.
Guna kepentingan penyidikan menurut Karyoto, tersangka Juarsah ditahan penyidik selama 20 hari pertama, terhitung sejak 15 Februari 2021 di rutan KPK kavling C-1. Namun sebagai upaya untuk mitigasi penyebaran Covid-19, maka tersangka akan dilakukan isolasi mandiri lebih dulu selama 14 hari di rutan KPK kavling C-1.
Usai pengumuman dan penahanan tersangka yang disampaikan pihak KPK, Juarsah langsung ditahan dan keluar gedung menuju mobil tahanan. Namun saat coba dikonfirmasi wartawan, tersangka tampak enggan berkomentar. Tampak seorang kerabatnya yang mencoba menghalangi peliputan wartawan saat mencoba mewawancarai tersangka di dalam mobil tahanan.(mrl)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.