KPK RESMI TAHAN HAKIM ITONG DAN 2 TERSANGKA LAIN TERKAIT KASUS SUAP PENANGANAN PERKARA DI PN SURABAYA

KPK RESMI TAHAN HAKIM ITONG DAN 2 TERSANGKA LAIN TERKAIT KASUS SUAP PENANGANAN PERKARA DI PN SURABAYA

KPK RESMI TAHAN HAKIM ITONG DAN 2 TERSANGKA LAIN TERKAIT KASUS SUAP PENANGANAN PERKARA DI PN SURABAYA

Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) resmi menahan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat. Itong dinyatakan sebagai tersangka atas kasus suap penanganan perkara di PN Surabaya. Penetapan itu usai Penyidik KPK melakukan pemeriksaan intensif 1  X 24 jam. Penyidik KPK kemudian menahan Hakim Itong dan 2 tersangka lainnya. Jumat (21/21/2022) sekitar pukul 01.25 WIB, tampak tersangka Itong keluar dari lantai 2 ruang pemeriksaan dikawal 2 petugas rutan.

Saat dikonfirmasi awak media, Itong sempat berkomentar banyak terkait kasus yang menjeratnya. Dirinya sempat membantah sangkaan KPK yang menyebut dirinya menerima uang suap dari perkara PT Soyu Giri Primedika (SGP). Menurutnya, yang tertangkap tangan adalah Hamdan dan Hendro Kasiono yang tidak dikenalnya. Bahkan dirinya belum pernah bertemu maupun berhubungan apapun.

Itong melanjutkan, ia tidak terima ketika Hamdan dengan Hendro melakukan transaksi yang dikaitkan dengan dirinya selaku Hakim yang memimpin sidang. Apa yang disampaikan pihak KPK dalam konferensi pers yang digelar sebelumnya terkait kronologi perkara, dianggapnya seperti dongeng. Bahkan, ia mengklaim baru mengetahui jika ada uang Rp 1,3 miliar yang disepakati dari pihak Penyidik KPK.

Namun, Itong mengaku bahwa membuktikan sesuatu seperti itu memang sulit. Dikarenakan anggapan dirinya pasti tahu dan yang memerintahkan Hamdan selaku Panitera. Padahal, ia mengklaim tidak pernah bertemu dan berkomunikasi dengan pengacara Hendro serta tidak pernah memerintahkan apapun kepada Panitera Hamdan. Sehingga dalam kasus ini, hanya Hamdan sebagai saksinya. Khususnya soal dirinya yang disangkakan menerima uang sebesar Rp 40 juta.

Itong melanjutkan, ketika dirinya sempat menanyakan 2 alat bukti penerimaan uang suap, Penyidik KPK tidak menunjukkannya. Jika buktinya hanya pengakuan Hamdan, ia merasa tidak percaya dan tak terima. Ia pun membenarkan jika akan menggugat KPK terkait penetapan dirinya sebagai tersangka, dengan melakukan upaya gugatan pra peradilan.

Selanjutnya Hakim Itong dan Hamdan serta Hendro, ditahan Penyidik KPK di rutan berbeda selama 20 hari. Berlaku hingga 8 Februari 2022.

Sebelumnya, Komisioner KPK, Nawawi Pomolango dalam konferensi pers Kamis (20/1/2022) malam menyampaikan kontruksi perkara. Dimana tersangka Itong yang merupakan hakim tunggal di PN Surabaya yang menyidangkan perkara permohonan terkait pembubaran PT SGP. Sementara pengacara dan mewakili PT SGP adalah tersangka Hendro. Diduga telah terjadi kesepakatan antara tersangka Hendro dengan perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada hakim yang menangani perkara tersebut. KPK menduga, uang yang disiapkan untuk mengurus perkara ini sebesar Rp 1,3 miliar. Dimulai dari tingkat putusan PN hingga Mahkamah Agung (MA).(mrl)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B