KPK TAHAN PETINGGI PT ADHI KARYA TERKAIT KORUPSI PROYEK GEDUNG IPDN SULUT

KPK TAHAN PETINGGI PT ADHI KARYA TERKAIT KORUPSI PROYEK GEDUNG IPDN SULUT

KPK TAHAN PETINGGI PT ADHI KARYA TERKAIT KORUPSI PROYEK GEDUNG IPDN SULUT

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Kepala Divisi Konstruksi 6 PT Adhi Karya, Dono Purwoko. Dono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Minahasa, Sulawesi Utara pada Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011. Sebelumnya, petinggi perusahaan konstruksi plat merah itu telah menjalani pemeriksaan Penyidik KPK selama 6 jam sebelum akhirnya ditahan.

 

Dalam konferensi pers KPK yang diwakili Deputi Penindakan dan Eksekusi, Irjen Pol Karyoto, menjelaskan setelah memeriksa sebanyak 113 orang saksi dan untuk mempercepat proses penyidikan, tim penyidik melalukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka Dono selama 20 hari pertama. Berlaku sejak 10 - 29 November 2021. Tersangka ditahan penyidik di rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Namun yang bersangkutan akan terlebih dulu diisolasi mandiri selama 14 hari sebagai tindakan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam lingkungan rutan Pomdam Jaya Guntur.

 

Karyoto mengungkapkan, konstruksi kasus yang menjerat Dono sekitar Desember 2011. Tersangka diduga mengajukan pembayaran pelaksanaan pekerjaan mencapai 100 persen kepada pejabat Kemendagri, Duddy Jocom. Padahal progres pekerjaan baru terlaksana 89 persen. Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Dudy dengan memerintahkan panitia penerimaan barang menandatangani berita acara serah terima barang yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Kemudian sekitar periode November 2011 hingga April 2012, Dono diduga telah menyerahkan sejumlah uang dari PT Adhi Karya kepada Duddy sebagai imbalan fee pelaksanaan proyek IPDN tersebut.

 

Dono diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 19,7 miliar dari nilai kontrak Rp 124 miliar rupiah. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan/atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Diketahui sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kampus IPDN di sejumlah daerah, KPK telah menetapkan dan menahan Duddy Jocom selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri. KPK pun menetapkan Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi 1 Pt Waskita Karya, Adi Wibowo sebagai tersangka terkait kasus ini. KPK juga sempat memeriksa sejumlah petinggi Kemendagri. Di antaranya Mendagri era Presiden SBY, Gamawan Fauzi dan Sekjennya, Diah Anggraini.(mrl)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B