KPK TETAPKAN 2 TERSANGKA BARU KASUS DUGAAN KORUPSI PENERIMAAN HADIAH ATAU JANJI DI DJP TAHUN 2016 - 2017

KPK TETAPKAN 2 TERSANGKA BARU KASUS DUGAAN KORUPSI PENERIMAAN HADIAH ATAU JANJI DI DJP TAHUN 2016 - 2017

KPK TETAPKAN 2 TERSANGKA BARU KASUS DUGAAN KORUPSI PENERIMAAN HADIAH ATAU JANJI DI DJP TAHUN 2016 - 2017

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dan membawa Kepala KPP Pratama Bantaeng, Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan ke kantor KPK pada Kamis (11/11/2021) siang. Yang bersangkutan langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Kemudian pada Kamis petang, KPK menggelar konferensi pers bersama Irjen Kementerian Keuangan untuk mengumumkan penahanan serta menyampaikan kronologi kasus yang menjerat oknum pejabat pajak dari pengembangan kasus suap Direktur Pemeriksa dan Penagihan Pajak, Angin Prayitno Aji.

Dalam keterangan persnya, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyampaikan informasi terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji berkaitan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Yang mana setelah dilakukan pengumpulan berbagai informasi dan data serta mencermati sejumlah fakta persidangan, dalam perkara Angin Prayitno Aji dan kawan-kawan serta ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan sejak awal November 2021 dan menetapkan 2 tersangka baru.

Ghufron menyebut, kedua tersangka yakni Wawan Ridwan, Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP Kepala Pajak Bantaeng, Sulawesi Selatan sampai Mei 2021 yang saat ini menjabat Kepala Bidang Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan Barat dan Tenggara. Kemudian Alfred Simanjuntak, Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP yang saat ini menjabat fungsional Pemeriksa Pajak Pada Kanwil DJP Jawa Barat II.

Terkait kronologis penangkapan tersangka Wawan, Ghufron menjelaskan berawal saat tim penyidik KPK pada Rabu (10/11/2021) sekitar pukul 13.00 WIB mendatangi ke kantornya di KPP Pajak Kota Makassar. Selanjutnya tim penyidik menangkap Wawan untuk mempercepat proses penyidikan, karena dinilai tidak kooperatif. Wawan sempat dibawa ke Polrestabes Makassar untuk dilakukan pemeriksaan awal dan selanjutnya diterbangkan ke kantor KPK Jakarta kamis pagi.

Ghufron melanjutkan, tersangka Wawan atas perintah dan arahan khusus dari Angin Prayitno selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP tahun 2016-2019 dan Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP melakukan pemeriksaan terhadap 3 wajib pajak. Yakni PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun 2016, PT Ban Pan Indonesia (BPI) untuk tahun 2016, serta PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun 2016 dan tahun 2017. Dari proses pemeriksaan 3 wajib pajak tersebut, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang agar nilai penghitungan pajak tidak sebagaimana mestinya.

Dari hasil kesepakatan tersebut dan menghitung sedemikian rupa, diduga Wawan dan Alfred menerima sejumlah uang. Selanjutnya uang tersebut diteruskan kepada Angin dan Dadan. Dari total seluruh pemberian uang dari ketiga wajib pajak, tersangka Wawan diduga menerima uang sebesar 625 ribu dolar singapura. Selain itu Wawan juga menerima uang dari wajib pajak lain yang hingga kini terus di dalami. Menurut Ghufron, tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan tanah dan bangunan milik tersangka Wawan di kota Bandung yang diduga berasal dari penerimaan gratifikasi dan suap berkaitan pemeriksaan pajak.

Atas perbuatannya, tersangka Wawan dijerat pasal 12 huruf a dan/atau pasal 12 huruf b dan/atau pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 12 b Undang-undang yang sama.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka Wawan ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Pomdam Jaya Guntur, terhitung sejak 1 - 30 november 2021. Ghufron menambahkan, korupsi sektor pajak dengan modus mengurangi jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan, menjadi salah satu sebab target penerimaan negara tidak tercapai. KPK memperingatkan wajib pajak, pemeriksa pajak dan pejabat di lingkungan Dirjen Pajak agar melakukan hal dan kewajibannya dengan integritas. Bukan dengan menjanjikan/memberi dan menerima suap. Sebab pajak merupakan salah satu sumber utama penerimaan negara yang dipergunakan untuk pembangunan.(mrl)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B