KPU AKAN MEMECAT OKNUM YANG MEMOTONG UPAH PANTARLIH

KPU AKAN MEMECAT OKNUM YANG MEMOTONG UPAH PANTARLIH

KPU AKAN MEMECAT OKNUM YANG MEMOTONG UPAH PANTARLIH

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember mengambil tindakan atas dugaan adanya pemotongan upah Pantarlih di wilayah Jember Selatan. KPU meminta kepada pihak diduga pelaku pemotongan untuk segera mengembalikan. Bahkan KPU tidak segan untuk melakukan pemecatan kepada oknum PPK bila benar-benar terbukti.

Komisioner KPU Jember, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Achmad Susanto, Rabu (3/5/23) mengatakan, setelah mendapat informasi dugaan adanya pemotongan tersebut, ia langsung turun ke lapangan untuk memastikan hal tersebut.

KPU Jember telah meminta PPK untuk mengumpulkan PPS di wilayah untuk menelusuri masalah itu. Ia juga menyampaikan agar PPK atau PPS yang diduga melakukan pemotongan untuk segera mengembalikan hak dari petugas pantarlih tersebut.

KPU tidak akan membiarkan begitu saja kejadian ini, karena upah tersebut merupakan hak Pantarlih yang sudah bekerja selama dua bulan.

KPU menegaskan, jika terbukti melakukan pemotongan maka tindakan tegas yang akan dilakukan adalah pemecatan kepada oknum jika pelakunya adalah bagian dari PPK atau PPS. Karena sebelumnya KPU telah mewanti-wanti dan melakukan bimtek, serta sudah memenuhi hak dari setiap pelaksana di tingkat kecamatan dan desa.

Sebelumnya telah beredar informasi adanya pemotongan upah pantarlih di wilayah Jember selatan. Pemotongan upah tersebut berkisar Rp 250 hingga Rp 400 ribu dari gaji total yang diterima petugas Pantarlih sebesar Rp 1 juta perbulan.

Untuk pembayaran gaji Pantarlih, KPU Jember mentransfer sejumlah uang sesuai besaran gaji kepada PPK di tiap kecamatan. Kemudian dari kecamatan gaji dicairkan dan disalurkan kepada PPS berupa uang tunai. Baru diserahkan kepada masing-masing petugas pantarlih.(thn)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B