Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember, Rabu (16/12/2020) menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil pemungutan suara Pilkada Jember 2020. Komisioner KPU Jember Divisi Data dan Informasi, Ahmad Hanafi menyampaikan, proses rekapitulasi dilakukan dengan menyandingkan data dari aplikasi Si Rekap dengan data manual berjenjang dari tingkat TPS hingga Kecamatan.
Hanafi melanjutkan, kedua data tersebut nantinya akan disinkronisasi. Jika terdapat kekeliruan, bisa dikoreksi bersama. Sembari jika ada keberatan dari para saksi pasangan calon.
Menurut Hanafi, dalam pelaksanaannya memang sempat terjadi kendala dari aplikasi Si Rekap. Meski demikian, saat ini aplikasi sudah bisa kembali digunakan dan data sudah masuk 100 persen.
Setelah proses rekapitulasi dan penetapan hasil, Hanafi menambahkan, untuk proses selanjutnya yakni penetapan calon. Tetapi tahap tersebut akan dilakukan 3 hari setelah pelaksanaan penetapan hasil.(nga)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.