Kenakalan anak tidak hanya sebatas tindak kriminal saja, namun segala tindakan yang dilakukan oleh anak yang dianggap melanggar nilai-nilai sosial.
Merujuk dari data Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jember, tahun 2021 kriminalitas anak di Jember mencapai 94 anak dengan 29 perkara dan berada di peringkat 2 se-tapal kuda. Tahun 2022 tingkat kriminalitas anak naik menjadi 140 anak dengan 68 perkara, sehingga menjadikan Jember di peringkat pertama kriminalitas anak se-tapal kuda. Kebanyakan dari mereka adalah kasus pidana okerbaya, kejahatan seksual dan kekerasan.
Agus Wahyu, Pekerja Sosial Dinas Sosial Kabupaten Jember, Kepada K Radio Senin (30/1/23) mengatakan, faktor yang melatarbelakangi anak-anak melakukan tindak pidana di Jember karena pola asuh dan lingkungan pertemanan. Artinya kebanyakan anak-anak tersebut memiliki keluarga yang tidak lengkap dan brokenhome. Bahkan ada Anak Berhadapan Hukum (ABH) yang perekonomiannya tergolong mampu namun dia melakukan tidakan kejahatan karena terpengaruh lingkungan.
Sedangkan Untung Riwayadi, Pembimbing Kemasyarakatan, Bapas Jember mengatakan, walaupun peradilan anak berbeda dengan orang dewasa, bukan berarti anak-anak yang melakukan tindak kriminal bebas begitu saja. Akan ada diversi bagi para ABH di tingkat kepolisian dan tetap masuk ke pengadilan. Namun status ABH tersebut menjadi penetapan diversi peradilan untuk ABH diatas 12 tahun dan dibawah 18 tahun.
Dalam diversi tersebut ABH terbagi lagi dalam beberapa kelompok, seperti pelayanan masyarakat, lembaga sosial, kembali ke orang tua, atau ganti rugi sesuai dengan persetujuan keluarga tersangka dan korban. (raf)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.