Pemkab dan DPRD Jember memproyeksikan pendapatan daerah pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2023 sebesar Rp 3,923 triliun dan belanja daerah sebesar Rp 4,207 triliun. Terjadi peningkatan Rp 200 miliar dibanding anggaran belanja tahun lalu. Hal itu tertuang dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA – PPAS) 2023 yang ditetapkan dalam sidang paripurna pada Rabu (24/8/2022). Diketahui, KUA-PPAS menjadi dasar bagi pembahasan dan penetapan APBD.
Postur PPAS Kabupaten Jember 2023 juga meningkat, dari Rp 143,5 miliar menjadi Rp 284,469 miliar. Salah satunya untuk mengakomodir program usulan masyarakat melalui DPRD Jember atau biasa disebut sebagai program pokok-pokok pikiran (pokir). Dalam rapat, Ketua DPRD Jember, Itqon Syauqi, menjelaskan terkait peningkatan asumsi defisit tersebut. Yakni karena adanya sejumlah tambahan alokasi anggaran sebagaimana hasil rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar). Salah satunya untuk mengakomodasi program usulan masyarakat yang diajukan melalui anggota DPRD Jember sebesar Rp 108 miliar.
Dikonfirmasi usai rapat, Itqon menekankan, usulan masyarakat melalui anggota dewan yang tertuang dalam pokir harus diakomodasi. Ia menilai, APBD tanpa pokir menjadi cacat komposisi, karena sudah seharusnya isinya terdiri dari program Bupati dan DPRD. TAPD pun telah meyakinkan Banggar, bahwa semua akan terlaksana dan pihaknya mempunyai fungsi pengawasan. Sehingga ia mengajak seluruh anggota untuk mengawasi bersama per Januari 2023 mendatang. Jika tidak tercapai, maka akan dilakukan pergeseran anggaran saat perubahan APBD 2023.(rex)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.