KUASA HUKUM AJUKAN RESTORATIVE JUSTICE, TEGASKAN AKTIVIS DEMO RICUH DI JEMBER BUKAN AKTOR INTELEKTUAL

KUASA HUKUM AJUKAN RESTORATIVE JUSTICE, TEGASKAN AKTIVIS DEMO RICUH DI JEMBER BUKAN AKTOR INTELEKTUAL

KUASA HUKUM AJUKAN RESTORATIVE JUSTICE, TEGASKAN AKTIVIS DEMO RICUH DI JEMBER BUKAN AKTOR INTELEKTUAL

Kuasa hukum resmi mengajukan permohonan Restorative Justice kepada Kejaksaan Negeri Jember bagi empat aktivis yang kini berstatus tersangka dan ditahan Polres Jember, terkait aksi demonstrasi yang berujung kericuhan pada akhir Agustus 2025 lalu.

Tim Kuasa Hukum tersangka, Purcahyono Juliatmoko, Jumat (10/10/25) mengatakan, pihaknya hari ini telah menyerahkan surat permohonan ke kantor Kejaksaan Negeri Jember.

Juliatmoko menjelaskan, bahwa Restorative Justice diajukan sebagai upaya penyelesaian perkara yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial dan rekonsiliasi antara pelaku, korban, dan Masyarakat, bukan semata hukuman. Pendekatan ini dinilai lebih manusiawi, terutama karena para tersangka masih muda, menyesali perbuatannya, dan bersedia dibina agar dapat memperbaiki masa depan mereka.

Selain itu ke-empat tersangka bukan pelaku utama atau aktor intelektual di balik kericuhan. Mereka hanya terlibat secara spontan karena ikut dalam massa aksi yang kecewa atas sejumlah peristiwa sosial, termasuk kasus penabrakan pekerja ojek online oleh oknum kepolisian. Dan juga adanya kecemburuan sosial yang diperlihatkan anggota parlemen kepada masyarakat yang memicu gelombang besar demonstrasi di bulan Agustus.

Keempat tersangka tersebut adalah Ridho Awali Rizki (24), Muhammad Adi Firmansyah (21), Yanuart Nur Saputra (20), dan Sahroni Fahmi (18). Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang, serta Pasal 187 ayat 1 KUHP tentang pembakaran yang menimbulkan bahaya umum. (thn)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B