Terdakwa money politic dalam Pilkada Jember 2020, Ahmad Zaini, melalui kuasa hukumnya menyarankan Bawaslu Jember lebih aktif mensosialisasikan tindak pidana pemilihan umum (pemilu) politik uang. Salah satu Kuasa Hukum Zaini, Moh Riduwan menjelaskan, kliennya tidak memahami tindakan membagi-bagikan uang secara sukarela masuk dalam kategori politik uang.
Riduwan mengatakan, kliennya tidak terafiliasi dengan pasangan calon (paslon) manapun dalam Pilkada Jember 2020. Hal tersebut juga telah ditegaskan oleh saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Zaini hanya mengagumi karisma calon Wakil Bupati Jember nomor urut 2. Sehingga muncul inisiatif untuk membagikan uang besaran Rp 5.000 - 15.000 kepada tetangganya disertai stiker salah satu paslon. Uang yang dikeluarkanpun bersumber dari kantong pribadi Zaini.
Menurut Riduwan, kliennya tidak tahu jika ada perluasan makna politik uang dalam pasal 187A ayat (2) UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang bisa memasukkan tindakan tersebut dalam kategori pidana pemilu politik uang. Pihaknya segera mengajukan banding terhadap vonis Majelis Hakim. Dengan harapan kliennya bisa mendapatkan keringanan hukuman.
Dikonfirmasi terpisah, Komisioner Bawaslu Jember, Dwi Endah Prasetyowati menegaskan, Bawaslu sebenarnya sering memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan politik uang. Pihaknya berulang kali menyampaikan bahwa politik uang dalam bentuk atau nominal berapapun tidak dibenarkan.
Sehingga berkaca pada vonis terhadap yang bersangkutan, Penyelenggara Pilkada berharap menjadi edukasi kepada masyarakat, bahwa politik uang tidak dibenarkan dalam bentuk apapun. Endah menambahkan, perkara politik uang yang menimpa Zaini merupakan kasus pertama di Jawa Timur yang dijerat dengan pasal 187A ayat 2 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Diketahui sebelumnya, Ahmad Zaini, warga Kecamatan Gumukmas menjalani sidang putusan perkara politik uang Pilkada Jember 2020 di PN Jember, Kamis (17/12/2020) sore. Majelis Hakim yang diketuai Jamuji, memvonis Zaini dengan penjara 3 tahun dan denda Rp 200 juta Subsidair 2 bulan kurungan. Vonis ini sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.(don)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.