Vonis Pengadilan Negeri (PN) Jember terhadap S-G (42), warga Kecamatan Sumbersari akhirnya dijatuhkan. Terdakwa kasus pencabulan itu dikenai vonis 17 tahun penjara dan denda Rp 10 juta oleh Majelis Hakim PN Jember. Jika tidak mampu membayar bisa diganti dengan hukum 6 bulan penjara. S-G terbukti secara sah dan meyakinkan telah memperkosa putri kandungnya yang masih berusia 10 tahun.
Ketua Majelis Hakim PN Jember, Desbertua Naibaho dalam putusannya, menyatakan terdakwa melanggar pasal 81 ayat (1) Juncto pasal 76 huruf e Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan terhadap Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sementara Kuasa Hukum terdakwa, Naniek Sugiarti, mengatakan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan putusan tersebut. Majelis hakim memberi jeda waktu selama 1 pekan, namun ia meyakini jika kliennya akan menerima putusan tersebut. Putusan Majelis Hakim tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 18 tahun penjara.
Sebelumnya, JPU, Indah Puspitorini, mengungkap fakta hukum bahwa pemerkosaan pertama kali dilakukan saat korban berusia 10 tahun. Perbuatan tidak senonoh itu berlangsung dalam rentang waktu 4 tahun, sejak tahun 2014 – 2018. Perbuatan itu dilakukan di rumah dan hotel, lebih dari 10 kali. S-G selanjutnya kabur ke pulau Madura setelah dilaporkan istrinya ke Polsek Sumbersari dan berhasil dibekuk polisi di rumahnya, setelah 4 tahun menjadi buron.(rex)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.